Menhub Sebut Fasilitas Antar Moda Transportasi yang Terintegrasi Mampu Tingkatkan Minat Bersepeda

- 6 Oktober 2020, 08:56 WIB
Warga melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Memasuki masa PSBB total, sebanyak 10 titik kawasan pesepeda di Jakarta ditiadakan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warga melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Memasuki masa PSBB total, sebanyak 10 titik kawasan pesepeda di Jakarta ditiadakan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

CerdikIndonesia - Fasilitas antar moda transportasi yang terintegrasi menjadi aspek penting untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan sepeda, baik untuk berolahraga di akhir pekan ataupun untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pesepeda di Jalan dan Gerakan Peduli Kesehatan 3M di BSD, Tangerang, Banten, Minggu pagi (4/10).

Baca Juga: Heboh Kasus Penayangan Film Sejauh Kumelangkah di TVRI Tanpa Izin, Ini Klarifikasi Kemendikbud!

Dalam kesempatan tersebut, Menhub bersama beberapa jajaran Kemenhub menjajal integrasi antar moda transportasi dengan berangkat menggunakan KRL dari Stasiun Palmerah menuju Stasiun Cisauk, sebelum sampai di area track Intermoda BSD City, Serpong untuk bersepeda.

“Saat ini olahraga sepeda menjadi salah satu kegiatan yang diminati masyarakat. Untuk itu kami ingin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda, tidak hanya untuk berolahraga di akhir pekan, tetapi juga untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari sepeti untuk bekerja, sekolah, belanja, dan kegiatan lainnya. Untuk itu penyediaan fasilitas antar moda yang terintegrasi menjadi salah satu aspek penting untuk mendorong penggunaan sepeda pada kegiatan sehari-hari,” jelas Menhub.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Pemerintah Berusaha Keras Agar Rakyat Bisa Tempati Rumah Layak Huni,

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang telah diterbitkan pada 25 Agustus 2020 lalu yang mengatur beberapa hal yang dipersyaratkan untuk menjaga keselamatan para pesepeda seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Selain mengatur masalah persyaratan keselamatan, aturan ini juga mengatur soal fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum bagi sepeda.

Baca Juga: Presiden: 738 Ribu Ton Garam Rakyat Tidak Terserap Industri, Apa Penyebabnya?

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi dengan seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten, untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda guna menjamin keselamatan bersepeda.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x