CerdikIndonesia - Di tengah maraknya pemberitaan terkait pandemi COVID-19 di Indonesia, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, menggelar konser dangdut dalam rangka memeriahkan perayaan pernikahan yang bertempat di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9).
Baca Juga: Soal Anjayani, Lutfi Agizal: Versi Saya Lho Ini
Dilansir dari antaranews, konser yang diduga tidak mendapat izin dari kepolisian tersebut dihadiri oleh sejumlah warga yang tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker sebagaimana kebijakan yang berlaku pada masa pandemi COVID-19.
Menanggapi hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Yoga Pranoto, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Wasmad selaku penyelenggara acara.
Baca Juga: Tak Lengkap Jika Tidak Cobain Makanan Ini Saat Mampir ke Medan
Dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (25/9), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono mengungkapkan adanya dugaan pidana dalam pelaksanaan konser tersebut.
Dugaan pidana yang dimaksud antara lain Pasal 216 Ayat 1 KUHP, serta Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Awi pun menambahkan, kasus tersebut tengah melalui proses pemeriksaan yang intensif dengan menghadirkan sepuluh orang saksi.