Banyak Spanduk Caleg Terpampang saat Pacuan Kuda di Bener Meriah, Panwaslih Dinilai Teledor

- 3 Januari 2024, 09:47 WIB
Penampakan Spanduk Caleg di Lapangan Pacuan Kuda Bener Meraih
Penampakan Spanduk Caleg di Lapangan Pacuan Kuda Bener Meraih /dok. CI

Baca Juga: Polda Aceh Benarkan Kejadian Anggota Polres Aceh Tengah Dikeroyok oleh Oknum TNI Batalyon 114 Bener Meriah

Fahmi Rezeki berharap kita menunggu tindakan dari Panwaslih Bener Meriah. Jika tidak ada perubahan, kita akan menyiapkan dokumen untuk dilaporkan ke DKPP. Pasal 460 UU No. 7 Tahun 2017 menegaskan empat jenis pelanggaran pemilu, termasuk Pelanggaran Administratif, Pelanggaran Kode Etik, Tindak Pidana, dan Pelanggaran Hukum Lainnya.

Selanjutnya, berikut daftar APK yang dilarang berdasarkan pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023:

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x