Banyak Spanduk Caleg Terpampang saat Pacuan Kuda di Bener Meriah, Panwaslih Dinilai Teledor

- 3 Januari 2024, 09:47 WIB
Penampakan Spanduk Caleg di Lapangan Pacuan Kuda Bener Meraih
Penampakan Spanduk Caleg di Lapangan Pacuan Kuda Bener Meraih /dok. CI

CERDIK INDONESIA - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah selesai melaksanakan kegiatan pacuan kuda di Lapangan Sengeda, Kabupaten Bener Meriah.

Kegiatan pacuan kuda ini menjadi kegiatan rutin pemerintah setiap tahunnya. Dalam acara pacuan kuda tersebut, terlihat sangat banyak spanduk yang dipasang di tribun yang dibangun menggunakan dana pemerintah.

Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Kabupaten Bener Meriah dinilai tidak bekerja secara kooperatif. Hal ini terlihat dari ramainya pemasangan baliho di Pacuan Kuda Sengeda, Bener Meriah.

Perhelatan pacuan kuda tradisional tersebut akhirnya menjadi ajang pemasangan spanduk bagi calon legislatif yang akan bertarung dalam pemilihan umum tahun 2024. Ini disebabkan karena tribun pacuan kuda menggunakan dana dari pemerintah.

Baca Juga: Pimpin Daerah Penghasil Kopi, Segini Harta Kekayaan Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga, Capai Miliaran Rupiah!

Menyikapi sikap kurang tegas dari Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, aktivis muda asal Bener Meriah, Fahmi Rezeki, mengkritik kinerja penyelenggara pemilu di daerah tersebut.

“Panwaslih Bener Meriah teledor. Saya yakin mereka juga saat mengunjungi dan menonton pacuan kuda pasti melihat spanduk caleg yang ada di tribun,” ujar Fahmi.

Fahmi menambahkan bahwa pemasangan alat peraga tertuang dalam peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 275 dan 280. Sanksi terkait diatur dalam Pasal 284 ayat 1 dan 2. Sedangkan Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

“Artinya, Panwaslih Bener Meriah tidak menaati peraturan yang ada. Kinerja mereka patut dipertanyakan. Apakah harus dilaporkan ke DKPP agar Panwaslih dapat bekerja dengan baik?” tegasnya.

Baca Juga: Polda Aceh Benarkan Kejadian Anggota Polres Aceh Tengah Dikeroyok oleh Oknum TNI Batalyon 114 Bener Meriah

Fahmi Rezeki berharap kita menunggu tindakan dari Panwaslih Bener Meriah. Jika tidak ada perubahan, kita akan menyiapkan dokumen untuk dilaporkan ke DKPP. Pasal 460 UU No. 7 Tahun 2017 menegaskan empat jenis pelanggaran pemilu, termasuk Pelanggaran Administratif, Pelanggaran Kode Etik, Tindak Pidana, dan Pelanggaran Hukum Lainnya.

Selanjutnya, berikut daftar APK yang dilarang berdasarkan pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023:

  1. Tempat ibadah;
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. Tempat pendidikan, termasuk gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  5. Jalan-jalan protokol;
  6. Jalan bebas hambatan;
  7. Sarana dan prasarana publik, termasuk taman dan pepohonan.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x