Tampang Pria yang Bunuh Korban Gara-Gara Dikeluarkan dari Group WhatsApp

- 31 Oktober 2023, 20:36 WIB
Pria berinisial TT tega bunuh korban hanya masalah sepele. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).
Pria berinisial TT tega bunuh korban hanya masalah sepele. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar). /

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kusworo mengatakan, tersangka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kusworo.

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah