"Besarnya gaji pokok bagi: kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp2,1 juta sebulan,".
Selain gaji tetap, Ia mendapatkan tunjangan perbulannya yang tidak terlalu besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMP) Kota Solo.
Menurut pasal 1 ayat 2 huruf j disebutkan kepala daerah kabupaten/kota berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Metode Baru
Tak hanya gaji dan tunjangan, Gibran juga mendapatkan operasional yang tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
***