Setelah Resmi Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Intip Gaji, Tunjangan dan Operasional Gibran Sebagai Wali Kota

- 23 Oktober 2023, 20:30 WIB
Fix jadi cawapres Prabowo, soal pembangunan Solo, Gibran, Insyaa Allah lanjut terus. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali terlihat ngantor, Senin, 23 Oktober 2023. (Foto: Dok. Istimewa)
Fix jadi cawapres Prabowo, soal pembangunan Solo, Gibran, Insyaa Allah lanjut terus. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali terlihat ngantor, Senin, 23 Oktober 2023. (Foto: Dok. Istimewa) /

 

"Besarnya gaji pokok bagi: kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp2,1 juta sebulan,".

Selain gaji tetap, Ia mendapatkan tunjangan perbulannya yang tidak terlalu besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMP) Kota Solo.

Menurut pasal 1 ayat 2 huruf j disebutkan kepala daerah kabupaten/kota berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Metode Baru

Tak hanya gaji dan tunjangan, Gibran juga mendapatkan operasional yang tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah