Kronologi Kasus Korban KDRT di Depok jadi Tersangka, Istri di Tahan tapi Suami Tidak: Mata Disiram Bon Cabe

- 25 Mei 2023, 14:00 WIB
Kronologi Kasus Korban KDRT di Depok jadi Tersangka, Istri di Tahan tapi Suami Tidak: Mata Disiram Bon Cabe
Kronologi Kasus Korban KDRT di Depok jadi Tersangka, Istri di Tahan tapi Suami Tidak: Mata Disiram Bon Cabe /Instagram @saharahanum

CERDIKINDONESIA.com - Belakangan ini tengah viral seorang istri di Depok malah menjadi tersangka atas pelaporan dirinya yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.

Kronoligi kejadian KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023, ada cekcok antara Balqis dengan suaminya. Setelah keduanya saling lapor, sang istri ditahan tapi suami tidak.

Kasus KDRT ini diungkap oleh adik korban di akun Twitter @saharahanum. Dalam thread yang dibagikan itu, adik korban menuliskan bahwa kakaknya, Putri Balqis mendapat penganiayaan sadis oleh suaminya.

Dalam utas tersebut disebutkan kejadian penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.

Baca Juga: Fakta Menarik Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand di Final SEA Games 2023: Tak Hanya Medali Emas tapi...

Utas yang menarasikan tindak KDRT terhadap Balqis viral di media sosial Twitter. Twit tersebut diunggah oleh adik dari Balqis menggunakan akun @saharahanum pada Selasa, 23 Mei 2023.

“Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa,” tulis pengunggah.

Putri Balqis dianiaya dengan cara seperti mata disiram bon cabe, kepala dibenturkan ke dinding dan rambut dijambak. Mendapat perlakuan seperti ini, Putri Balqis langsung visum dan melapor ke Polres Depok.

“Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya,” tulisnya.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi: Tidak Ada Saksi, Kami masih Menyelidiki Kejadiannya

Atas tindakan itu, Balqis pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok.

Namun kemudian suami Putri Balqis juga melapor ke polisi dan mengaku sebagai korban KDRT. Selang dua bulan, Putri Balqis justru ditetapkan sebagai tersangka KDRT.

“Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali,” tulis pengungah.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, Putri Balqis harus ditahan karena tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Sang istri dari awal tidak kooperatif maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam,” kata Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, pada Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Info BMKG: Prakiraan Cuaca di Kota Mataram, Kamis 25 Mei 2023, Dari Pagi Hingga Malam Hari Akan Cerah Berawan

Kronologi Kejadian

KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023, ada cekcok antara Balqis dengan suaminya. Di tengah adu mulut, Balqis ditumpahi bubuk cabai sehingga terjadi pergumulan.

“Sang istri terdorong oleh suami kemudian sang istri meremas dengan keras alat kelamin suami,”  tutur Yogen.

“Suami untuk berusaha melepaskan itu, memukul juga istrinya,” lanjutnya.

Usai peristiwa tersebut, baik sang istri maupun suami melaporkan pasangannya masing-masing ke Polres Depok atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sang istri melaporkan lebih dahulu, baru suaminya ikut melaporkan” ucap Yogen.

Baca Juga: Timnas Indonesia Membawa Pulang Medali Emas di Cabor Sepak Bola SEA Games 2023, setelah Penantian Panjang

Keduanya Tersangka

Polres Depok telah menetapkan Balqis dan suaminya sebagai tersangka. Balqis ditetapkan sebagai tersangka lantaran sama sekali tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.

“Baik saat ada pengajuan Restorative Justice dari salah satu pihak, maupun saat pemanggilan di penyelidikan,” kata Yogen.

“Hadirnya (istri) pada saat panggilan kedua, itu pun sudah mepet,” lanjut Yogen.

Diceritakan bahwa kala itu mata Balqis disiram bon cabai hingga rambutnya dijambak oleh sang suami.

Yogen menjelaskan kenapa hanya Balqis yang ditahan sedangkan suami Balqis tidak.

“Luka di kelamin suami ini sangat parah sehingga harus dioperasi. Ada rekomendasi dari dua rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan,” tutur Yogen.***

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x