3. Pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, anggota Polri, kepada desa, atau BUMN.
5. Dalam 1 KK hanya boleh mendaftarkan maksimal 2 NIK sebagai peserta Prakerja.
Baca Juga: JADWAL Acara SCTV Hari Kamis 11 Mei 2023, Ada Cinta Setelah Cinta dan Takdir Cinta yang Kupilih
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Kunjungi situs resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
- Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Prakerja.
- Masukan email dan password untuk mendaftar.
- Lengkapi nomor NIK, Kartu Keluarga dan tanggal lahir. Kemudian klik lanjut.
- Isi data diri dengan benar.
- Tulis alamat sesuai yang tertera di KTP.
- Lakukan verifikasi wajah dengan cara Klik Scan Wajah.
- Menjawab alasan mengikuti program Prakerja.
- Pilih minat dan keterampilan pelatihan.
- Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan.
- Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukan 6 digit kode OTP yang dikirimkan.
Baca Juga: Link Streaming Vidio, Milan vs Inter, Saksikan Siaran Langsung Semifinal Leg 1 Liga Champions Disini
- Isi pernyataan Pendaftar.
- Klik lanjut jika sudah selesai.
- Lakukan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik lanjut.
- Klik konfirmasi pilhan gelombang Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kli Saya Menyetujui untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Tahap pendaftaran telah selesai.
Semoga bermanfaat dan bisa membantu Anda untuk lulus Prakerja gelombang 52 dan seterusnya.
***