Astagfirullah! Yana Mulyana Wali Kota Bandung Dkk Terima Uang Rp 924 Juta dan Sepatu Putih Louis Vuitton

- 16 April 2023, 04:15 WIB
Walikota Bandung Yana Mulyana mengenakan rompi tahan KPK dan diborgol.
Walikota Bandung Yana Mulyana mengenakan rompi tahan KPK dan diborgol. /[email protected]/

CerdikIndonesia - Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ditetapkan tersangka kasus suap.

Yana Mulyana, Wali Kota Bandung ditetapkan tersangka kasus suap proyek CCTV dan jasa internet dalam program Bandung Smart City tahun 2022-2023.

 

KPK menyebutkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima uang Rp 924 Juta dan Sepatu warna putih Louis Vuitton.

Baca Juga: SAH! Yana Mulyana Gantikan Mang Oded Sebagai Wali Kota Bandung 2018-2023: Yana Mulyana Alumni Kampus Mana?

 

Wakil KPK, Nurul Ghufron menyebutkan Yana Mulyana bersama 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pogram Bandung Smart City.

"(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung," ujar Ghufron pada saat konferensi pers di KPK.

 

 

Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Melonjak, Yana Mulyana Pastikan Oksigen di Bandung Aman

 

 

Ada Sekretaris Dishub Kita Bandung inisial KR, dan pemenang proyek diantaranya PT SMA, SS selaku CEO PT Civo, AG selaku Manager PT SMA.

KPK memunculkan barang bukti suap proyek CCTV dan jasa internet seperti Uang Rp924 Juta dan sepatu warna putih Louis Vuitton.

Dalam kasus suap proyek ini, Yana Mulyani dan pejabat Pemerintah Kota Bandung melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Baca Juga: Wali Kota Bandung Mang Oded Meninggal Dunia, Yana Mulyana Jadi Plt Kota Bandung, Berikut Profil Yana Mulyana

Ditambahkan lagi, bagi pemenang proyek sudah melanggar SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal  5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

***

 

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah