Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Kasus Korupsi Gratifikasi Proyek Hambalang

- 4 April 2023, 22:19 WIB
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Juli 2020
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Juli 2020 ///Antara/Istimewa

CerdikIndonesia - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas pada tanggal 10 April 2023.

Anas Urbaningrum mendekap penjara terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

 

Selain hukuman itu, Anas Urbaningrum harus membayar uang pengganti Rp Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS terbukti menerima hadiah proyek pemerintah.

Baca Juga: VIRAL! Foto Mesum Diduga Azwar Anas Tersebar di Twitter, Begini Fakta Wajah Mantan Bupati Banyuwangi

 

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri menjelaskan pihaknya menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan soal lepasnya Anas Urbaningrum.

Diketahui, Anas Urbaningrum terbukti menerima hadiah dari beberapa proyek pemerintah.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x