CerdikIndonesia - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas pada tanggal 10 April 2023.
Anas Urbaningrum mendekap penjara terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Selain hukuman itu, Anas Urbaningrum harus membayar uang pengganti Rp Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS terbukti menerima hadiah proyek pemerintah.
Baca Juga: VIRAL! Foto Mesum Diduga Azwar Anas Tersebar di Twitter, Begini Fakta Wajah Mantan Bupati Banyuwangi
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri menjelaskan pihaknya menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan soal lepasnya Anas Urbaningrum.
Diketahui, Anas Urbaningrum terbukti menerima hadiah dari beberapa proyek pemerintah.