Artinya, tarif iuran masih tetap sama sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun informasi terkait iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini ialah sebagai berikut:
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan, peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan, sedangkan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.
2. Kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Adapun peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri, maupun pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah per bulan, dimana 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta.
3. Peserta keluarga tambahan peserta PPU
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1 persen dari gaji per bulan pekerja penerima upah.
Demikianlah besaran biaya iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini.***