Kelas Rawat Inap 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Diubah, Iuran Ikut Berubah?

- 12 Februari 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi, Kelas  BPJS Kesehatan akan dihapus dan akan diganti dengan KRIS
Ilustrasi, Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan akan diganti dengan KRIS /pekanbaru.go.id/

CERDIK INDONESIA – Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS akan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit milik pemerintah pusat, daerah, maupun swasta akan diubah.

Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Perubahan ini akan mulai berlaku mulai Januari 2025.

Seperti yang telah diketahui, bahwa Kementrerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus kelas 1,2,3 rawat inap dalam program JKN BPJS Kesehatan.

Nantinya, pola Kelas Rawat Inap Standar BPJS akan berubah menjadi dua kelas saja, yaitu kelas intensif dan non intensif.

Pihak DJSN sendiri telah melakukan uji coba KRIS pada tahun 2022 silam di beberapa rumah sakit milik pemerintah, diantaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Calid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Berdasarkan kabar ini, masyarakat tentu mencari tahu terkait iuran yang perlu dibayar.

Baca Juga: Incar 3 Poin di Kandang Sendiri Jelang Laga Napoli vs Cremonese, Berikut Prediksi, H2H, dan Starting Line Up

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Fiorentina Serie A 13 Februari 2023, Head to Head, dan Starting Line Up

Arif Budiman selaku Pps Kepala Humas Kesehatan menyatakan bahwa iuran BPJS masih sama selama diterapkannya uji coba KRIS ini.

Artinya, tarif iuran masih tetap sama sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun informasi terkait iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini ialah sebagai berikut:

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

Iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan, peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan, sedangkan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.

2. Kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Adapun peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri, maupun pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah per bulan, dimana 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta.

3. Peserta keluarga tambahan peserta PPU

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1 persen dari gaji per bulan pekerja penerima upah.

Demikianlah besaran biaya iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini.***

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah