Daftar Kejahatan Bripda HS Anggota Densus 88: Bunuh Sopir Taksi Online, Judi Online, Penipuan Anggota Polri

- 8 Februari 2023, 16:41 WIB
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan perilaku bermasalah Bripda HS, pembunuh sopir taksi online
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan perilaku bermasalah Bripda HS, pembunuh sopir taksi online /PMJ News/

CerdikIndonesia - Simak daftar kejahatan Bripda HS, anggota Densus 88 bunuh Sopir Taksi Online Sony Rizal Tahitoe.

Bripda HS yang tergabung dalam anggota Densus 88 bunuh Sony Rizal Tahitoe yang berumur 59 sopir taksi online di Cimanggis, Depok.

Pembunuhan tersebut membuat rekam jejak Bripda HS semakin banyak, diakhir artikel terdapat daftar kejahatannya.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS: Polda Metro Jaya Temui Yuni di Mesir, Sebagai Korban yang Selamat

 

Menurut Kabag Batuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan bahwa Bripda HS terlibat dalam kasus ppenipuan sesama anggota Polri.

Tak hanya, menipu sesama anggota Polri, tapi pernah bohingin masyarakat.


"Melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," sebut Aswin.

Selanjutnya, Aswin menuturkan Densus 88 Antiteror juga mengapresiasi dan dukung penyidikan kepada anggota Bripda HS.

 

Baca Juga: Polisi Membekuk Tersangka Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Bekasi, Ternyata Mantan Pegawainya

 


"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal di mana setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," sebutnya.

Kini, Bripda HS tersangka dalam kasus pembunuhan Sony Rizal Tahitoe Sopir Taksi Online.

Dirinya sudah ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

 

Baca Juga: 6 Poin Penting Sidang Dakwaan Bharada E atas Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tembak Yoshua hingga Dijanjikan Uang

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," sebut Trunoyudo.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x