Kembali Terjadi! Kasus Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa Anak, Obat Sirup Praxion Dihentikan Peredarannya

- 7 Februari 2023, 11:44 WIB
Kembali Terjadi! Kasus Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa Anak, Obat Sirup Praxion Dihentikan Peredarannya.
Kembali Terjadi! Kasus Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa Anak, Obat Sirup Praxion Dihentikan Peredarannya. /Pixabay/

CERDIK INDONESIA - Kembali terjadi kasus gagal ginjal akut pada dua anak di Jakarta, obat sirup bermerek Praxion disetop dari peredaran oleh pemerintah.

Obat sirup bermerek Praxion dihentikan peredaraannya, sebagai tindakan antisipatif yang dilakukan pemerintah menyusul adanya dua kasus terbaru gagal ginjal akut yang terjadi di Jakarta, pada anak berusia 1 dan 7 tahun.

Kedua anak tersebut dilaporkan mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Satu kasus dikonfirmasi meninggal dunia dan satu lainnya berstatus suspek dan tengah menjalani perawatan intensif.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Acara Indosiar Hari Selasa 7 Februari 2023: Live BRI Liga 1 Persita vs Persija

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya melakukan penelurusan untuk mengetahui penyebab pasti kasus gagal ginjal akut terbaru. Investigasi melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut," katanya dikonfirmasi di Jakarta.

Syahril menerangkan, satu pasien gagal ginjal akut tersebut mengonsumsi obat sirop bermerek Praxion yang dibeli di apotek. Pasien tersebut dilaporkan meninggal di Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan investigasi kasus untuk memastikan keterkaitan gagal ginjal akut yang dialami pasien dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.

Dilansir dari Antara, untuk menentukan ambang batas aman cemaran EG/DEG, bahan baku pelarut obat sirup Propilen Glikol ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada obat sirup tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Apabila kandungan bahan baku tersebut melampaui ketentuan ambang batas aman, berisiko memicu kerusakan ginjal hingga berakibat pada gagal ginjal akut.

Selama proses investigasi bergulir, Syaril menyampaikan, Kemenkes melakukan langkah lanjutan dengan menerbitkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan untuk mewaspadai tanda klinis gagal ginjal akut dan penggunaan obat sirup.

Sementara itu, BPOM sudah menempuh langkah penghentian produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai. BPOM memastikan obat Praxion telah ditarik secara sukarela dari pasaran oleh industri farmasi pemegang izin edar.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Selasa 7 Februari 2023: Saksikan Kelanjutan Kisah Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta

Selain itu, BPOM telah menginvestigasi sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

Adapun dengan kasus tambahan gagal ginjal akut terbaru, hingga 5 Februari 2023, tercatat ada 326 kasus gagal ginjal dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara 6 pasien lainnya masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x