Bagi penerima PIP 2023 harus melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:
- Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun
- Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah
- Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP)
- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau klik link di sini
- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”
- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia
- Isi tanggal lahir