- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.
Sebagai informasi, bahwa penerima PIP tahun 2022 yang belum melakukan aktivasi rekening PIP, maka akan diprioritaskan cair pada bulan Januari 2023.
Silahkan cek melalui website pip.kemdikbud.go.id.
Adapun penerima PIP 2023 asalkan melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.