PIP 2023 Cair di Bulan Januari, Khusus Pelajar yang Belum Melakukan Hal Berikut ini, Silahkan Cek Disini

- 11 Januari 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud.
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud. /Unsplash/

- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Dana Program PIP 2022 Cair April 2022, Segera Klik Link Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id

Sebagai informasi, bahwa penerima PIP tahun 2022 yang belum melakukan aktivasi rekening PIP, maka akan diprioritaskan cair pada bulan Januari 2023.

Silahkan cek melalui website pip.kemdikbud.go.id.

 

Adapun penerima PIP 2023 asalkan melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x