1.Mall Ciputra Tangerang (08.00-14.00 WIB)
Untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru bisa juga mendatangi Satpas Pembantu Rajeg, Satpas Pembantu Tigaraksa.
Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi meliputi KTP asli dan SIM asli beserta salinan fotokopi, kemudian mengisi formulir permohonan dan bukti cek kesehatan.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sejumlah Rp80.000, dan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sejumlah Rp75.000. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Demi kenyamanan bersama, masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama berada dilokasi gerai yang telah ditentukan.***