Baca Juga: Selebgram Makassar Menarif 2 Juta dalam sekali kencan
Sidang lanjutan dijadwalkan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Terkait kasus ini, Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atas kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).***