Kenapa Umat Muslim Dilarang Mengambil Hak Orang Lain? Berikut Penjelasan Menurut Al Quran dan Hadist

- 28 September 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi al quran. Bacaan Sholawat dan Doa Maulid Nabi Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Ilustrasi al quran. Bacaan Sholawat dan Doa Maulid Nabi Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya //Unsplash/T Foz/

CerdikIndonesia - Seorang muslim dilarang untuk mengambil rejeki orang lain, berikut ini hukum apabila mengambil hak orang lain untuk kepentingan pribadinya.

Diakhir artikel terdapat hukuman bagi orang-orang yang mengambil hak dan rejeki orang lain, semena-mena untuk memperkaya diri sendiri.

Allah SWT melarang umatnya untuk mengambil hak orang lain. Sama halnya, apabila bila seseorang mengambil jatah pekerjaan orang lain terus Ia mendapatkan rejeki, maka Ia akan mendapatkan kesengsaraan dihari kiamat kelak.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kumpulan Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap dengan Latin dan Artinya: Umat Muslim Harus Mengamalkan

 

Begini hadits Nabi Muhammad SAW:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari). 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188 sebagai berikut:  

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” 

 

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tahajud, Niat Shalat Tajahud dan Terjemahan: Shalat Menghapuskan Dosa Selama Hidup

 

 

Menurut tafsir tahlili Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama RI mengatakan bahwa bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan batil.  

Arti dari kata makan melalui ayat diatas adalah mempergunakan atau memanfaatkan, sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya.

Berdasarkan buku buku Panduan Muslim Sehari-hari karangan DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha (2018: 423), ghasab adalah mempergunakan atau memanfaatkan hak orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemiliknya, termasuk pula di dalamnya mengambil harta orang lain secara dzalim.

 

Baca Juga: Doa untuk Kesembuhan Orang Sakit Sesuai Ajaran Rasulullah, Simak Lafal Doanya Berikut Ini!

Pencurian disini artinya adalah mengambil secara diam-diam, ghasab dilakukan secara terang-terangan. Tetapi, keduanya sama-sama tanpa diketahui sang pemilik hak/barang.

 
 ***
 

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah