Foto Jenazah Brigadir J No Sensor Tergeletak Berdarah usai Ditembak Diungkap Komnas HAM, Kondisinya..

- 1 September 2022, 22:27 WIB
Foto Jenazah Brigadir J No Sensor Tergeletak Berdarah usai Ditembak Diungkap Komnas HAM, Kondisinya..
Foto Jenazah Brigadir J No Sensor Tergeletak Berdarah usai Ditembak Diungkap Komnas HAM, Kondisinya.. /Tangkap layar PMJ News

CERDIK INDONESIA - Foto jenazah atau jasad Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J no sensor usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo terungkap.

Foto jenazah Brigadir J usai ditembak dengan kondisi tergeletak di lantai diungkap oleh Komnas HAM pada Kamis, 1 September 2022.

Komnas HAM dalam konfensi pers menampilkan foto jenazah dari almarhum Brigadir J dengan kondisi jasad kurang dari satu jam usai peristiwa penembakan.

 

“Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022 ya, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan. Foto ini terjadi ini, foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli Tahun 2022 kurang dari 1 jam,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bharada E Atau Richard Eliezer Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Akun IG, Umur dan Karir

Komnas HAM juga memutuskan untuk mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Walau sudah menyerahkan dan mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan, Komnas HAM juga masih berperan untuk melakukan pengawasan hingga persidangan.

Ketua Komnas HAM juga berharap peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo yang Baru Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," kata Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM juga turut memberikan apresiasi terhadap Polri yang dinilanya menunjukan kinerka yang baik.

Di awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.

Diketahui  isi rekomendasi Komnas HAM tersebut seperti yang dikatakan Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi MaryotoKomjen Agung menyebutkan terdapat tiga poin penting yaitu:

Baca Juga: LGBT Hiasi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Ini Mengerikan Campur Menjijikan

1. Kasus pembunuhan Brigadir J

2. Menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J

3. Dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara.

Sejauh ini tim khusus Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah