Kasus penembakan Brigadir J tak hanya menjerat Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, selain itu ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Ada juga Bripka Ricky sebagai ajudan Sambo dan Kuwat Maruf sebagai asisten rumah tangga.
Beberapa nama diatas masuk dalam kategori Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Informasi lainnya yaitu Bharada E telah dapat persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Sampai saat ini, pihak Polri telah memeriksa sekitar 63 orang Polri dalam kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo.