Usai Tembak, Ferdy Sambo Juga Diduga Gasak Uang Brigadir J, Pengacara: Nilainya Rp200 Juta

- 16 Agustus 2022, 22:21 WIB
Usai Tembak, Ferdy Sambo Juga Diduga Gasak Uang Brigadir J, Pengacara: Nilainya Rp200 Juta
Usai Tembak, Ferdy Sambo Juga Diduga Gasak Uang Brigadir J, Pengacara: Nilainya Rp200 Juta /kolase Facebook Kamaruddin/

CERDIK INDONESIA - Baru-baru ini pengacara mendiang Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menguasai sejumlah aset milik Brigadir J.

Berdasarkan pengakuan Kamaruddin Simanjuntak diantara aset milik Brigadir J yang dikuasai oleh Irjen Ferdy Sambo salah satunya rekening bank.

Bahkan jumlah rekening yang dikuasai Ferdy Sambo milik Brigadir J bukan satu, melainkan empat.

"Ada empat rekening diduga milik almarhum dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo. Handphone, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2022 dilansir dari BeritaSubang.com.

Baca Juga: Inilah 5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Bisa Tersangka?

Menurut temuan Kamaruddin, terdapat transaksi yang terjadi di rekening itu tiga hari setelah Brigadir J dilaporkan tewas atau pada Senin 11 Juli 2022.

Bahkan nilai dari transaksi tersebut tidak sedikit yang mencapai Rp200 juta.

"Ini terkonfirmasi sudah. Memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. Nilanya Rp200 juta," jelas Kamaruddin.

Kendati demikian, Kamaruddin tidak memerinci tersangka mana yang dikirimkan uang Rp200 juta tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Karena Lecehkan Istrinya Putri Chandrawathi, Polisi: FS Marah dan Emosi

 

Dimana hal tersebut merupakan menjadi kewenangan dan ranah penyidik.

"Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja," kata Kamaruddin.

Pada kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kamaruddin Simanjuntak juga membantah adanya peristiwa di Magelang, Jawa Tengah yaitu Brigadir Yosua melukai harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: LGBT Hiasi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Ini Mengerikan Campur Menjijikan

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Dibongkar: Ferdy Sambo Selingkuh dengan Sosok Polwan Cantik?

Dikatakan Kamaruddin, di Magelang hanya ada acara ulang tahun ke-22 perkawinan.

Namun, di Magelang sempat terjadi pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya yaitu Putri Candrawati.

"Sehingga si bapak pergi meninggalkan ultah itu segera setelah acara selesai. Dengan meninggalkan istri maupun anak dan ajudan. Kemudian si ibu juga pulang dari situ happy," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa saat di Magelang, Putri tidak memiliki masalah dengan Brigadir J.

Buktinya, Putri masih WhatsApp dengan adiknya Yosua. Saat itu, Putri memotret Yosua yang sedang menyetrika pakaian Putri dan anaknya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di BeritaSubang.Pikiran-Rakyat.com: Kamaruddin: Bukan Cuma Tembak, Diduga Sambo Juga Gasak Rp200 Juta Uang Brigadir J.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah