Full Video Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Bocor, Ferdy Sambo Diduga Lakukan Eksekusi Jam 17:06 WIB

- 11 Agustus 2022, 16:27 WIB
Full Video Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Bocor, Ferdy Sambo Diduga Lakukan Eksekusi Jam 17:06 WIB
Full Video Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Bocor, Ferdy Sambo Diduga Lakukan Eksekusi Jam 17:06 WIB /Twitter

CERDIK INDONESIA - Full Video rekaman CCTV pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J bocor dan beredar luas di publik, terungkap beberapa fakta yang mencengangkan.

Saat ini rekaman CCTV full kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kandiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mencuat di publik.

Video yang dunggah kanal YouTube Refly Harun, rekaman CCTV dimulai saat rombongan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Brgadir J pulang dari Kota Magelang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Inisial KM alias Kuat Maruf Tersangka Kasus Brigadir J, Bukan Polisi Tapi Sosok..

Dalam rekaman CCTV itu rombongan terdiri 3 mobil dan berhenti di rest area KM 86 Tol Cipali, Jawa Barat terlihat dari rekaman CCTV yang beredar.

Selanjutnya pada jam 14.03 menit, terlihat Brigadir J mengenakan baju bewarna putih keluar dari mobil SUV hitam menuju toilet.

Kemudian rombongan itu meninggalkan rest area menuju arah Jakarta.

Saat masuk Jakarta iring-iringan kendaraan terekam CCTV ketika melintas di salah satu Madrasah.

Pada rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling 3, real time CCTV memperlihatkan keberadaan Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: LENGKAP! Profil dan Biodata Brigadir RR atau Ricky Rizal Tersangka Kasus Kematian Brigadir J: Akun IG dan Umur

Dalam rekaman Ferdy Sambo masih mengenakan seragam dinasnya.

Pada lokasi yang sama, anggota nakes datang untuk melakukan tes PCR.

Pada jam 15:41 WIB, rombongan Putri Chandrawati tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo, ia menggunakan sweater bewarna hijau dan celana legging hitam.

Kemudian diikuti aktivitas para ajudan, terlihat Brigadir J yang memakai baju bewarna putih dan celana jeans biru masuk ke dalam rumah.

Pada jam 15:49 WIB, di rumah Ferdy Sambo masih terlihat aktivitas yang dilakukan Brigadir J, seperti memasukan barang-barang Putri dari mobil menuju rumahnya.

Baca Juga: Kompolnas Dituding Berbohong Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Benny Mamoto Diminta Mundur!

Rekaman CCTV juga memperlihatkan momen Brigadir J dan Bharada E sedang melakukan tes PCR, hingga keduanya keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo.

Pada jam 17:05 WIB, Putri Chandrawati berjalan keluar menuju mobil bewarna hitam, diikuti Ferdy Sambo masuk ke mobil yang berbeda.

CCTV di komplek Duren Tiga, merekam momen mobil SUV hitam yang ditumpangi Ferdy Sambo dikawal motor patwal melewati Duren Tiga Barat, arah ke rumah dinasnya yang saat ini disebut sebagai TKP Brigadir J tewas.

Diantara waktu sekitar pukul 17.06 menit, hingga sebelum pukul 17.23 WIB, Brigadir J diduga dieksekusi Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Putri Candrawathi Sosok Istri Irjen Ferdy Sambo dan Atasan dari Brigadir J

Pada jam yang sama, terlihat Putri datang kembali ke rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, namun Putri datang dengan busana yang berbeda dari sebelumnya.

Mulai saat itu, CCTV di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati sudah tidak pernah memperlihatkan sosok Brigadir J.

Kemudian ada pula mobil Pajero Provos diikuti mobil ambulance melintas di Jalan Duren Tiga Utara, mengarah keluar arah komplek Polri.

Saat masih hidup, Brigadir J hanya terekam keberadaannya di rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati di Jalan Saguling 3.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Dibongkar: Ferdy Sambo Selingkuh dengan Sosok Polwan Cantik?

Selanjutnya tak ada rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Chandrawati di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga yang merupakan lokasi Brigadir J diduga tewas.

Telah diberitakan sebelumnya, kasus Brigadir J terus bergulir dan terbaru telah ditetapkannnya empat tersangka.

Empat tersangka tersebut adalah FS (Ferdy Sambo), RE (Richard Eliezer) RR (Ricky Rizal), dam KM (Kuat Maruf)," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah