Situasi Seluruh Daerah : tetap Berstatus Perpanjangan PPKM Level 1

- 2 Agustus 2022, 11:16 WIB

Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Setelah Sholat Dhuha : Banyak Keutamaannya!

"Kami sampaikan kepada kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penangan pandemi yang harus terkendali," tegasnya.

Pada kali ini, ada perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri yang beberapa diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Kemudian, penambahan pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 bandara yaitu Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Ada beberapa pelaksanaan yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia, yaitu program vaksinasi khususnya meningkatkan capai pemberian dosis ketiga (booster).

"Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian yang baru muncul," ucapnya.

Penguatan kerja sama antara jajaran forkopimda, untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik.

"Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," tutur Safrizal ZA.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x