Adapun 11 tahapan Pemilu 2024 yang telah disetujui itu, di antaranya:
- 14 Juli 2022 - 14 Juni 2024 (selama 732 hari), Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
- 14 Oktober - 21 Juni 2023 (selama 251 hari), Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli - 13 Desember 2022 (selama 138 hari), Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
- 14 Desember 2022, Penetapan peserta pemilu.
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (selama 119 hari), Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (selama 355 hari), Pendaftaran hingga penetapan calon anggota DPD.
- 24 April 2023 - 25 November 2023 (selama 216 hari), Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- 19 Oktober 2023 - 25 November (selama 38 hari), Pendaftaran hingga penetapan calon presiden dan wakil presiden.
- 14 Februari 2024, Pemungutan dan penghitungan suara. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan.
- Penetapan hasil pemilu, tanpa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebanyak tiga hari, atau dengan PHPU paling lambat tiga hari setelah putusan mahkamah konstitusi.
- Tahap terakhir adalah pengucapan sumpah oleh sejumlah nama-nama terpilih.***