Ia menjelaskan bahwa dirinya bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.
Orang nomor satu FPI itu, tersandung tentang kasus petamburan dijerat dengan 8 bulan serta kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta.
Tak hanya itu, Habib Rizieq juga tersangka kasus RS Ummi dihukum 2 tahun.
Prof Ahli Hukum Tata Negara itu sempat mengatakan Habib juga dapat menerima bebas bersyarat, asalkan dapat mengajukan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Ditambahkan lagi, HRS ditahan pada tanggal 13 Desember maka Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.