Setelah Maling Uang Rakyat, Mantan Bupati Bener Meriah Aceh Kini Jadi Tersangka Perdagangan Kulit Harimau

- 3 Juni 2022, 19:57 WIB
Mantan Bupati Bener Meriah Aceh Kini Jadi Tersangka Perdagangan Kulit Harimau
Mantan Bupati Bener Meriah Aceh Kini Jadi Tersangka Perdagangan Kulit Harimau /Instagram @gakkum_klhk

CERDIK INDONESIA - Mantan Bupati Bener Meriah inisial A (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya.

Eks Bupati Bener Meriah terpilih periode 2017-2022 tersebut ditetapkan tersangka kasus perdagangan kulit harimau Sumatera oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Selain mantan Bupati Bener Meriah itu Gakkum KLHK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Is (48), dan S (44).

Ditetapkannya ketiga orang tersebut sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnyasetelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 30 Mei 2022.

Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (telah dititipkan di Balai KSDA Aceh), sementara 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Aceh Ditangkap Karena Kasus Perdagangan Kulit Harimau, Benarkah?

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.

Penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Baca Juga: Gerobak Bakso Terbakar di Aceh Timur, 9 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

“Penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang.

"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku”, ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan dalam rilis pers yang diterima tim CerdikIndonesia.com.

Diketahui A yang merupakan mantan Bupati Bener Meriah itu memiliki catatan kriminal sebagai maling uang rakyat.

Pada tahun 2018 lalu ia juga sempat ditangkap karena terlibat dalam kasus Korupsi Dana Otonomi Khusu Ace (DOKA) bersama Gubernur Aceh kala itu.

Pada 5 Juli 2021 lalu, AH dikabarkan sudah bebas dari hukuman penjara, dimana ia sebelumya ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.***

Baca Juga: Inilah 5 Penjabat Pj Gubernur Aceh hingga Gorontalo, Siapa yang Menggantikan Anies Baswedan di DKI?

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x