CerdikIndonesia - Johny Depp berhasil mengakhiri persidangan panjangnya untuk kasus gugatan pencemaran nama baiknya dari Amber Heard.
Dalam persidangan hari terakhir tersebut, Juri memutuskan kemenangan pada Johnny Depp seorang aktor yang pernah membintangi film Pirates of the Caribbean.
Mantan istri Johnny Depp, Amber Heard telah terbukti merusak reputasi seorang aktor ternama Johnny Depp lewat tulisannya berjudul “public figure yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga”.
Baca Juga: Kapan dan Jam Berapa eFootball 2022 Bisa Dimainkan dan Maintenance Selesai? Begini Jawaban Konami
Putusan hasil persidangan terakhir untuk kasus Johnny Depp dengan Amber Heard tersebut dibacakan di Gedung Persidangan Fairfax, Virginia, Amerika Serikat tepatnya pada hari Rabu, 1 Juni 2022 waktu setempat.
Dalam kasus yang dimenangkan oleh Johnny Depp tersebut, Amber Heard harus membayar biaya ganti rugi kepada sang mantan suami dengan besaran angka USD15 Juta.
Namun Hakim Penney Azacate mengurangi angka biaya ganti rugi tersebut dengan besaran angka USD 350.000, jumlah maksimum yang diperbolehkan di negara bagian.
Baca Juga: MENYENTUH Atalia Pamit Pulang Ke Indonesia: Ril, Mamah Pulang Dulu ke Indonesia, ya
Sehingga dalam putusan akhir tersebut, tujuh panel di Fairfax memberikan USD 10,35 juta atau setara dengan RP 150,6 miliar.