CERDIK INDONESIA - Berikut ini adalah cek besaran Gaji 13 dari Kemenkeu RI untuk PNS, TNI dan Polri.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai Gaji 13 di tahun 2022.
Peraturan Pemerintah Tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 melalui Kemenkeu.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemberian gaji 13 untuk ASN (PNS), TNI, Polri dan penerima tunjangan di tahun 2022 ini.
Mengutip dari website resmi Kementerian Keuangan RI, gaji ke 13 tersebut akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok.
Untuk Gaji 13 tersebut direncanakan akan diberikan kepada para karyawan pemerintah di bulan Juli 2022.
Baca Juga: UPDATE Pencarian Eril atau Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare Bern Menggunakan Drone dan Menyelam
Bahkan terdapat sebesar 50 persen tunjangan kinerja yang diberikan kepada para pegawai yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Besaran 50 persen tersebut bagi pemerintah daerah perlu menyesuaikan dengan kemampuan finansial keuangan pemerintah daerah tersebut.
Gaji 13 tersebut diberikan kepada PNS, TNI, Polri agar dapat digunakan dalam menunjang pendidikan para karyawan tersebut.
Berikut ini adalah besaran THR dan Gaji 13 untuk PNS, POLRI dan TNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Besaran Gaji 13 PNS, POLRI dan TNI:
Ketua atau Kepala dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
Wakil Ketua atau Wakil Kepala dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
Anggota: Rp 18.340.000
Eselon I: Rp 19.939.000
Eselon II: Rp 14.702.000
Eselon III: Rp 8.987.000
Eselon IV: Rp 7.517.000
Itulah informasi yang dapat diberikan terkait dengan tanggal pencairan Gaji 13 untuk PNS, Polri, TNI. Semoga bermanfaat.
***