Gaji 13 tersebut diberikan kepada PNS, TNI, Polri agar dapat digunakan dalam menunjang pendidikan para karyawan tersebut.
Berikut ini adalah besaran THR dan Gaji 13 untuk PNS, POLRI dan TNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Besaran Gaji 13 PNS, POLRI dan TNI:
Ketua atau Kepala dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
Wakil Ketua atau Wakil Kepala dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
Anggota: Rp 18.340.000
Eselon I: Rp 19.939.000
Eselon II: Rp 14.702.000