CEK Besaran Gaji 13 2022 dari KEMENKEU untuk PNS, TNI, dan Polri beserta Tanggal Pencairan di Bulan Juni

- 2 Juni 2022, 02:03 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji 13 PNS dan PPPK /Reuters/Willy Kurniawan

Gaji 13 tersebut diberikan kepada PNS, TNI, Polri agar dapat digunakan dalam menunjang pendidikan para karyawan tersebut.

Berikut ini adalah besaran THR dan Gaji 13 untuk PNS, POLRI dan TNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Walikota Bern Swiss Sampaikan Simpati dan Belasungkawa untuk Ridwan Kamil atas Hilangnya Eril di Sungai Aare

Besaran Gaji 13 PNS, POLRI dan TNI:

Ketua atau Kepala dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

Wakil Ketua atau Wakil Kepala dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000

Anggota: Rp 18.340.000

Eselon I: Rp 19.939.000

Eselon II: Rp 14.702.000

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x