Calon Kartu Prakerja Gelombang 30 Harus Ikut Tes Kompetensi dan Kemampuan Dasar, Simak Rincian Dana Bantuan

- 23 Mei 2022, 11:05 WIB
Informasi terkait kanal-kanal resmi milik Kartu Prakerja
Informasi terkait kanal-kanal resmi milik Kartu Prakerja /Ilustrasi dari @prakerja.go.id/Instagram

 

- Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Selamat! Pemilik UMKM Dapat BLT Rp 3,55 Juta Setelah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Daftar di Link Ini

 

Rincian dana Kartu Prakerja gelombang 30:

1. Masing-masing peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta.

2. Besaran insentif sebesar Rp1 juta, insetif pokok Rp2,4 juta, dan insentif tambahan Rp150 ribu.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x