Alhamdulillah! Ada BSU Subsidi Gaji 1 Juta Bagi Karyawan Terdaftar, Cek di sini Apa Kamu Penerimanya

- 14 April 2022, 12:46 WIB
Para Karyawan yang Memiliki NIK KTP dengan 3 Notifikasi Ini Bakal Mendapatkan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 5 dan 6
Para Karyawan yang Memiliki NIK KTP dengan 3 Notifikasi Ini Bakal Mendapatkan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 5 dan 6 /Pixabay/

CerdikIndonesia - Program bantuan pemerintah datang bergiliran, setelah BLT UMKM dan juga BLT Minyak goreng, gini giliran dana BSU 1 juta yang cair bagi karyawan.

Bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta, cek di sini apa kamu penerimanya.

Dana BSU Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta ini akan dibagikan pada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat penerimanya.

Baca Juga: CARA CEK Dapat Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Daftarkan Dirimu!

Dana BSU Subsidi Gaji akan ditransfer ke masing-masing rekening pekerja sebesar Rp 1 juta.

Pekerja yang ada namanya di BPJS Ketenagakerjaan segera cek penerima BSU Rp1 Juta melalui website bsu.kemnaker.go.id.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 8,8 Juta orang pekerja ang membutuhkan rencananya akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta. 

Dana yang akan disalurkan BLT Subsidi Gaji atau BSU akan diberikan sebesar Rp 1 Juta setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Simak syarat-syarat berikut untuk dapatkan BSU Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta, jangan sampai ada yang terlewat.

Penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Tayang Liga Europa Leg 2: Barcelona vs Eintracht Frankfurt, Siaran Langsung Dimana?

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021;

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia;

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

Baca Juga: SINOPSIS Wedding Agreement Episode 4, Hubungan Tari Bian Semakin Romantis, Tapi Sosok Sarah Menghantui?

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM);

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Begini cara cek penerima BSU Subsidi Upah Rp1 Juta:

1. Klik website resmis kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

 

3. Masuk atau login kedalam akun yang dibuat;

4. Lengkapi Profil, biodata diri berupa foto, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Selanjutnya, kepada pekerja akan mendapatkan notifikasi berupa calon terdaftar, tidak terdaftar, sudah ditetapkan, hingga sudah tersalurkan.

Apabila pekerja masih ragu terdaftar atau tidak dalam BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat membuat website resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x