Undang-Undang TPKS Akhirnya Disahkan DPR, Aborsi dan Pemerkosaan Tak Diatur? Simak Penjelasannya

- 12 April 2022, 20:23 WIB
K, etua DPR RI Puan Maharani menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
K, etua DPR RI Puan Maharani menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. /dok DPR RI

CERDIK INDONESIA - TPKS merupakan singkatan dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-Undang TPKS ini akhirnya baru saja disahkan oleh DPR.

Ada poin penting yang mungkin menjadi sorotan saat ini, tindakan aborsi dan tindak pemerkosaan tidak di atur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pemerkosaan termasuk dalam tindak pidana kekerasan sesual, tetapi tak diatur ancaman hukuman bagi pelaku.

Baca Juga: Profil Biodata Ade Armando serta Kontroversi Babak Belur Demp 11 April 2022: Ade Armando Hampir Ditelanjangi?

Lebih lanjut, mengenai aborsi dalam UU TPKS yang baru disahkan DPR tidak diatur sama sekali. Mengapa?

Pengusul RUU TPKS yaitu pemerintah, menyatakan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi akan diatur dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, yakni Edward Omar Hiariej.

Baca Juga: 1000 Mahasiswa Demo Ke Istana Negara Senin 11 April 2022, Hingga Ade Armando Babak Belur

"Kita kemudian menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan dalam RUU KUHP itu," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Eddy menjelaskan bahwa pemerkosaan dan pemaksaan aborsi lebih baik diatur dalam RKUHP.

"Supaya berbagai modus operandi bentuk kekerasan seksual apapun bisa ditanggulangi dengan sarana hukum yang ada," tegas Eddy.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU IKN, Proyek Ibu Kota Baru Akan Segera Dimulai

Kala itu, RKUHP sudah pernah dibahas akan tetapi tidak disahkan oleh DPR. Hal itu terjadi karena gelombang penolakan terjadi di berbagai daerah pada tahun 2019 sehingga RKUHP tidak jadi disahkan.

Eddy mengatakan akan ada beberapa pasal yang akan dibahas kembali bersama DPR meski dulu sudah pernah disepakati mengenai substansinya. Kini, RKUHP akan kembali dibahas. 

"(RKUHP) Ini bersifat carry over maka kita akui bersama bahwa ada beberapa kekurangan jadi pasti akan ada 1 atau 2 pembahasan termasuk terhadap pasal-pasal yang krusial, termasuk juga terhadap pemerkosaan," papar Eddy.

Baca Juga: Massa BEM SI Tiba di Patung Kuda dalam Rangka Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Tuntutannya!

Dia mengakui ada beberapa kekurangan dalam naskah RKUHP yang sudah selesai dibahas dan disahkan di tingkat I, sehingga akan ada pembahasan lagi. Rencananya, RKUHP akan disahkan menjadi UU pada Juni mendatang.

Eddy mengaku sudah mendapat surat dari Komisi III mengenai hal itu. Pengesahan RKUHP menjadi UU akan dilakukan masa persidangan berikutnya.

Eddy menegaskan bahwa pemerintah berupaya agar RKUHP memuat pasal pemaksaan aborsi serta pemerkosaan.

Baca Juga: 76 Video Porno Dea OnlyFans dan Foto Tanpa Busana, Segini Harganya!
"Dengan demikian berbagai bentuk kejahatan seksual itu bisa ditanggulangi secara komprehensif," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengucapkan hal berbeda. Dia menyebut RKUHP tinggal disahkan menjadi UU. Tak ada lagi pembahasan mengenai tindakan pidana tertentu seperti pemerkosaan atau pemaksaan aborsi.

"Sudah selesai, tinggal ketok. Itu sudah selesai," kata politikus yang akrab disapa Pacul itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Link Download Game PES 2021 For PC/Laptop Full Version Gratis! Grafik Lebih Nyata Dengan Pemain Terupdate

PR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 hari ini, Selasa, 12 April 2022.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah