BLT Minyak Goreng 2022: Simak Disini Cara Daftar Via Aplikasi dan Cara Cek Penerima BLT Pakai KTP

- 11 April 2022, 17:54 WIB
Simak disini cek daftar BLT Minyak Goreng dengan aplikasi dan cek nama penerima BLT Minyak Goreng 2022
Simak disini cek daftar BLT Minyak Goreng dengan aplikasi dan cek nama penerima BLT Minyak Goreng 2022 /kemensos.go.id/

CerdikIndonesia - Simak disini cara daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang akan cair mulai minggu depan April 2022.

Untuk itu segera cek nama penerimaan di cekbansos.kemensos.go.id dan penerima akan mendapatkan bantuan sebesar RP. 300 Ribu.

Pemerintah anggarkan BLT Minyak Goreng sebesar Rp.6,95 triliun. Penerima dana BLT Minyak Goreng akan mendapatkan perbulannya Rp100 ribu selama tiga bulan.

Berikut ini jumlah rincian penerima BLT Minyak Goreng Tahun 2022:

1. 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

2. 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Cara daftar penerima BLT Minyak Goreng Rp300 ribu:

1. Mendaftar di aplikasi Cek bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial: kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Registrasi dengan mengisi nomor kartu keluarga (NIK).

3. Menunggu verifikasi dari admin Kementerian Sosial. Jika sudah terverifikasi maka dapat langsung mengakses menu-menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.

4. Setelah bisa mengakses maka masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengklik menu daftar usulan.

Baca Juga: CATAT! BLT Minyak Goreng 300 Ribu Turun Minggu Depan, Simak Cara Daftar Online dan Pastikan Kamu Penerimanya

Simak cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu:

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Siapkan HP.

3. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

4. Melengkapi data diri sesuai KTP, seperti nama, dan alamat domisili mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Baca Juga: Cair April 2022! Coba Cek Penerima BPUM BNI Pakai HP, Cukup Klik Sekali Untuk Dapat Dana BLT UMKM Rp 600 Ribu

5. Isi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Apabila huruf kode tidak jelas, dapatkan kode baru dengan cara klik ulang kotak kode.

7. Pilih dan klik menu “CARI”.

8. Sistem akan mencocokan data KPM PKH yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan nama yang ada di dalam data Kemensos.

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x