Kabar Gembira! Simak Bocoran BLT BSU yang Kembali Cair, Berikut Kriteria Penerima Bantuan Rp1 Juta

- 6 April 2022, 16:48 WIB
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara /

Dana yang akan disalurka BLT Subsidi Gaji atau BSU akan diberikan sebesar Rp1 Juta setiap pekerja.

Sedangkan pendaftaran BSU atau BLT Subsisdi Gaji 2022 akan dimatangkan terlebih dahulu dan akan diinfokan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat Hari Ini, 6 April 2022

Hal ini membuat persyaratan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 belum bisa dipastikan sama seperti tahun lalu atau tidak.

Penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah