Simak Cara dan Persyaratan Agar dapat Bantuan Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah

- 6 April 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi BLT minyak goreng yang diberikan bulan ini
Ilustrasi BLT minyak goreng yang diberikan bulan ini /Pexels/ahsanjaya

CERDIK INDONESIA - Berikut cara dan persyaratan bantuan upah Rp 1 juta untuk pekerja yang memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta.

Kabar baik untuk para buruh dan pekerja, pemerintah telah mempersiapkan dana subsidi Rp 1 Juta untuk pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 3,5 Juta.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan pemerintah akan memberikan subsidi upah Rp 1 juta kepada 8,8 juta pekerja.

 

Baca Juga: Ini Dia Penjelasan Ending Moon Knight: Special Super Power, Simak Infonya!

"Berdasarkan arahan Bapak Presiden, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya Senin, 5 April 2022.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono secara jelas mengungkapkan, penyaluran BSU akan dilakukan secepatnya, sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Iya (akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022). Akan secepatnya disalurkan," tuturnya lagi.

BSU ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan sebesar Rp1 Juta ini jika merujuk pada tahun lalu.

 

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin, 4 April 2022: Ada Ini Sahur Lagi, Kungfu Panda, dan Kurulus Osman Season 2

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BSU Rp1 Juta tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP

- Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki pendapatan Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Sebagaimana mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.

- Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.

 

Baca Juga: Apakah Puasanya Sah Menunda Mandi Junub di Bulan Ramadhan?, Berikut Penjelesan Ustadz Somad

- Diutamakan pekerja di sektor industri: barang konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK.

Sekian informasi terkait BLT BSU yang kembali cair, dan kriteria serta kuota penerima progam bantuan tersebut pada tahun ini. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah