Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.
Dea Onlyfans diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah kamar di daerah Malang, Jawa Timur, Kamis malam, 25 Maret 2022.
Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun. Adapun beberapa video syur dibuat Dea bersama kekasihnya. Ia meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulannya. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***