Pelaku Pelecehan Seksual Herry Wirawan Divonis Hakim Hukuman Mati, Kabulkan Permintaan Jasa Penuntut Umum

- 4 April 2022, 16:11 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

CERDIK INDONESIA - Pelaku pelecehan seksual yang perkosa 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya dihukum mati.

Sebelumnya, putusan hakim masih belum terlalu berat, tetapi hakim kabulkan permintaan banding jaksa penuntut umum dan menghasilkan putusan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan.

Kini masyarakat tampaknya bisa merasa puas usai majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyampaikan putusan banding terhadap predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: Berikut 5 Ide Takjil Menu Buka Puasa 2022 Ramah Kantong, Tanpa Minyak Cocok Untuk Hati Para Ibu

Tercatat, Majelis Hakim telah mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan vonis hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Senin, 4 April 2022.


Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menghukum predator seks Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu, predator seks Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Minyak Goreng Mahal, Berikut 5 Makanan yang Disarankan Untuk Buka Puasa

Dari penilaian hakim perbuatan pelaku pelecehan seksual Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x