Fakta-Fakta Selebgram KH Pasuruan yang Ditangkap Polisi Karena Live Bugil di Cafe

- 2 Maret 2022, 21:15 WIB
Fakta-Fakta Selebgram KH Pasuruan yang Ditangkap Polisi Karena Live Bugil di Cafe
Fakta-Fakta Selebgram KH Pasuruan yang Ditangkap Polisi Karena Live Bugil di Cafe /Polres Pasuruan

CerdikIndonesia - Dikabarkan Polisi baru saja menangkap seorang selebgram wanita berinisial KH (30) atas kasus live show adegan pornografi yang dilakukan pada sebuah kafe.

Terdapat dua tersangka yang dihadirkan dalam ekspose kasus pada Selasa, 1 Maret 2022 yakni KH dan agennya, inisial BA.

Selebgram KH (30) diringkus Polres Pasuruan setelah melakukan live show pada sebuah aplikasi online di dalam kamar mandi salah satu cafe di daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Terkait jumlah penghasilan per bulannya, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menuturkan, tersangka KH meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dari hasil live bugil.

KH memulai adegan pornografi sambil menunggu respon dari penonton berupa kiriman hadiah koin yaitu satu koin seharga Rp3.000.

Kemudian KH mendapatkan upah dari aplikasi sebesar 6 US Dollar untuk 1 jam pada live show bugil.

"KH mendapatkan keuntungan setiap bulan rata – rata sebesar dua puluh juta rupiah,” kata Adhi dikutip dari Tribratanews.

Baca Juga: Profil Biodata dan Akun IG Selebgram KH Pasuruan yang Ditangkap Polisi Karena Live Bugil di Cafe, Ini Faktanya

Tidak hanya KH, polisi juga menangkap BA (26), sang agen yang berperan merekrut host dan mendapatkan gaji dari bagi hasil dengan para host.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat dan Patroli Cyber yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Saat tersangka keluar dari kamar mandi, petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka, langsung membawa tersangka masuk kembali ke dalam kamar mandi untuk dilakukan penggeledahan.

"Dan ditemukan barang bukti yang selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka KH, di antaranya 2 buah vibrator alias mainan seks, 5 topeng, 1 helai celana dalam, dan pelumas olive oil.

Baca Juga: Penuhi Permintaan Penonton Setianya Di Cafe, Aksi Erotis Dari Selebgram KH Harus Dipaksa Berakhir

Kemudian ada juga 10 set kostum, 1 set lampu ring light, tiga smartphone, dan 1 buku rekening BCA sekaligus kartu ATM-nya.

Sedangkan dari tersangka “BA” berhasil diamankan 1 buku rekening Bank BCA beserta kartu ATM Bank BCA, dan 1 unit Smartphone.

Atas kasus ini, tersangka KH dikenakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dengan ancaman Hukuman Penjara selama 10 tahun atau Denda sebanyak Rp5 miliar.

Sedangkan tersangka BA dikenakan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 12 tahun Dan/Atau Pidana Denda paling sedikit Rp500juta dan paling banyak Rp6 miliar.***

Baca Juga: Profil Biodata dan Akun IG Hannah Owo yang Viral di Media Sosial TikTok dan Twitter, Konten Kreator Onlyfans

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah