Geger! Dana JHT Buruh Rp375,5 Triliun Ditempatkan di Surat Utang Negara dan Obligasi, Disalurkan Kemana Lagi?

- 18 Februari 2022, 09:36 WIB
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun/
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun/ /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

CerdikIndonesia - Terkuak Kementerian Ketenagakerjaan menyimpan dana Jaminan Hari Tua (JHT)  di surat utang negara (SUN).

Dana JHT yang disimpan melalui surat hutang negara (SUN) sebesar Rp375,5 triliun atau sekitar 10,2 persen dari tahun sebelum-sebelumnya.

 

Ternyata pemerintah menyimpan JHT dalam SUN tersebut untuk dapat membiayai Anggaran pendapatan Negara (APBN). 

Baca Juga: Punya KTP Ini Terima Bantuan Rp 750 Ribu Sebanyak Empat Kali Tidak Harus Cek BSU Ketenagakerjaan, Klik disini

 

 

Menurut Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan Dana JHT sesuai pengelolaan yang baik dan berpedemoman berdasarkan ketentuan yang berlaku.


"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Kamis 17 Februari 2022.

Penyimpanan Dana JHT dijadikan deposito 97 persen melalui Bank Himbara atau Bank Negara serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga: Update Info KJP Plus 2022: Cara Cek Penerima, Besaran Dana KJP Plus, Syarat dan 5 Jenis Siswa Penerima KJP

 

Ditambahkan lagi, Eko mengungkapkan Dana JHT hampir 65 persen diinvestasikan melalui oblikasi dan surat berharga sekitar 95 persen melalui SUN.

Disampaikan juga, Dana JHT dimasukkan dalam sahan blue chip.

 

"Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," kata Anggoro.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaa Hanya Disalurkan ke 6 Kriteria Pekerja Seperti Ini

 

Sebelumnya, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat membuat heboh terkait pencairan dana JHT hanya dilakukan pada saat berumur 56 tahun mulai tanggal 4 Mei 2022.

 

Buruh di Indonesia melakukan aksi besar-besaran, mereka menolak kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Ida Fauziyah.

 

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x