Termasuk Pelaku Usaha Dapat BLT Rp3,5 Juta, Cek Penerima di Website cekbansos.kemensos.go.id, Sudah Belum?

- 8 Februari 2022, 13:55 WIB
Fasilitasi Pengajuan Kredit Ultra Mikro, AgenBRILink jadi Andalan Pelaku Usaha
Fasilitasi Pengajuan Kredit Ultra Mikro, AgenBRILink jadi Andalan Pelaku Usaha /BRI

CerdikIndonesia - Sukses bagi pelaku usaha yang mendapatkan BPUM BRI tahap 3 tahun 2022.

Program BLT UMKM dapat di cek melalui E-Form BPUM BRI Tahap 3 tidak akan dilanjutkan oleh pemerintah.

Namun, pelaku UMKM akan dapat BLT UMKM Rp3,5 Juta melalui pemerintah yang akan disalurkan secara bertahap mulai bulan Februari 2022.

Baca Juga: Bansos KJP PLUS Tahap II Mulai Cair, Pelajar Jakarta Segera Cek Penerima KJP Plus 2022 di kjp.jakarta.go.id

Pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM Rp3,5 Juta tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha yang sebelumnya tidak mendapat bantuan. Segera daftar diri anda melalui DTKS Kemensos melalui program Bansos PKH.

Begini bagi pelaku UMKM yang bisa dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH dan bukan Kartu Prakerja 2022:

- Sedang hamil atau nifas

- Warga miskin atau rentan miskin

- Tidak menerima BLT lain selama pagebluk corona

- Terdaftar di DTKS.

- Tercatat sebagai penerima Bansos PKH

- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Baca Juga: Syarat Terbaru BLT BPUP Rp2 Juta dari Kemenparekraf Bagi Pelaku Usaha dengan Klik Link Dibawah ini

 

Selanjutnya, pelaku UMKM tidak lagi harus login melalui link Eform BPUM BRI Tahap 3, hanya cukup cek website cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara mengetahui apakah pelaku UMKM yang hamil/nifas ini bisa dapat BLT Rp 3 juta atau tidak:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih alamat sesuai KTP

3. Masukkan nama lengkap

4. Input kode verifikasi yang tertera

5. Klik tombol "CARI DATA"

6. Setelah itu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerimaBansos PKH atau tidak.

Baca Juga: Klik eform.bni.co.id Untuk Cek Penerima BPUM BNI Tahap 3, Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta Cair Pada Oktober 2021

 

Informasi lainnya, tidak hanya ibu hamil yang mendapatkan Bansos PKH. Berikut kriteria penerima banso PKH:

- Anak usia dini

- Lansia

- Anak sekolah SD hingga SMA

- Penyandang disabilitas berat.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah