CerdikIndonesia - Wilayah DKI Jakarta tersedia layanan SIM keliling oleh Polda Metro yang tersebar di lima titik lokasi.
Layanan SIM Keliling dilakukan agar memudahkan warga di Jakarta dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip CerdikIndonesia.com dari akun twitter resmi Polda Metro @TMCPoldaMetro, jadwal layanan SIM Keliling hari Kamis, 27 Januari 2022 mulai beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Daftar lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia antara lain: Jakarta Timur: Mall Grand Cakung Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Syarat dan Tarif
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: