Fakta Mengerikan Penjara Manusia Milik Bupati Langkat Non Aktif

- 25 Januari 2022, 16:03 WIB
Cek fakta penjara kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Cek fakta penjara kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. /Tangkap Layar: Twitter.com/@mei_peseek

CERDIKINDONESIA - Setelah terjaring dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kembali menjadi sorotan media, dengan dugaan melakukan human trafficking.

Diketahui, Bupati Langkat itu ditetapkan sebagai tersangka atas suap penerimaan hadiah atau janji pekerjaan proyek di Langkat tahun 2020.

Dugaan ini muncul setelah Perhimpunan Indonesia Untuk Buruh Migran Berdaulat atau Migrant Care, mengungkap perbudakan terhadap puluhan manusia yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

 

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Liga Champions 2021/2022: Saksikan Inter Milan vs Liverpool dan Atletico Madrid Vs MU

1. Digunakan Tempat untuk Tampung Pekerja

Migrant Care mengungkapkan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin-angin. Para pekerja sawit akan dimasukan ke dalam kerangkeng tersebut setelah mereka selesai bekerja.

2. Berisi Puluhan Buruh

Migrant Care menyebutkan terdapat dua sel di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam kedua sel tersebut setidaknya memenjarakan sebanyak puluhan pekerja sekitar 40 orang. Namun, pihak Migrant Care menduga banyaknya manusia yang kemungkinan lebih besar dari laporan yang didapatkan.

 

Baca Juga: Berikut Tips Mengatasi Rambut Yang Mudah Rontok Dengan Bahan Alami

3. Terisolasi dan Dianiaya

Migrant Care menyebutkan bahwa para buruh di dalam sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut ternyata mendapatkan penyiksaan hingga mengalami luka lebam. Para buruh menambahkan, mereka tidak mendapatkan izin untuk pergi kemana-mana selain mendekap di dalam sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

4.  Tidak Digaji

Selama puluhan pekerja tersebut bekerja untuk ladang sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin, mereka dilaporkan tidak pernah menerima gaji.

Migrant Care pun menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip anti penyiksaan.

 

Baca Juga: Berikut Cara Mengatasi Insomnia Yang kamu Alami.

5. Sudah Berjalan 10 Tahun

Putra Panca mengatakan kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut dibuat oleh Terbit Rencana Perangin-angin secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun.

Kerangkeng tersebut diklaim digunakan untuk merehabilitasi korban-korban pengguna narkoba.

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng itu ada yang baru masuk, tetapi ada juga yang sudah lama dan tengah dipekerjakan di kebun.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah