Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, mereka mengaku tidak tahu siapa yang akan dijemput karena yang menyuruhnya tidak memberi tahu. Yang menyuruh dengan panggilan Udin pun tidak jelas keberadaannya.
Namun demikian, kata Winardy, polisi akan mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat tindak pidana perdagangan orang terkait kaburnya delapan imigran Rohingya. Sebab, modus ini sudah sering digunakan para pelaku.
"Polisi akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, maka akan dijerat dengan UU tindak pidana perdagangan orang," kata Kombes Pol Winardy.
Sebelumnya, delapan imigran Rohingya kabur dari tempat penampungan di Balai Latihan Kerja Kota Lhokseumawe di Desa Menasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua.
Delapan imigran Rohingya kabur tersebut yakni Khaleda Bibi binti Muhammed Yunus (22), Mosana Begum binti Abdul Kasem (18), Asma binti Salim Mulah (15).
Serta Haresa binti Saleh Ahmad (24), Kismut Ara binti Solimullah (12), Noor Safa binti Khaitatullah Imur (18), Noor Kayah binti Fetan (24), dan Samira binti Muslim (18).***