CERDIKINDONESIA - Pemerintah secara resmi menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per Rabu, 19 Januari 2022 pukul 0.01 waktu setempat.
Kebijakan satu harga minyak goreng, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan pemerintah berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
"Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah," kata Muhammad Lutfi.
Baca Juga: RUU IKN Akhirnya Menjadi UU IKN, DPR RI Sepakat Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru
Dana sebesar Rp7,6 triliun telah disiapkan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan digunakan untuk membiayai pengadaan minyak goreg kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan selama enam bulan.
Semula harga minyak goreng melonjak naik dengan banderol seminar Rp 20.000 per liter.
Harga Rp 14.000 disambut meriah, karena harga sebelumnya dirasa berat oleh sebagian besar masyarakat, mengingat itu jadi kebutuhan pokok di dapur.