Mau Daftar Anggota KPAI Periode 2022-2027? Syarat, Anggota Pansel Calon Anggota KPAI dan Kirim Berkas ke Sini

- 12 Januari 2022, 08:10 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti
Komisioner KPAI Retno Listyarti /PMJNews/

CerdikIndonesia - Bagi kalian yang ingin menjadi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah bisa siap-siap untuk mendaftar.

Pendaftaran calon anggota KPAI akan dibuka mulai hari ini, Rabu 12-5 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.

Berikut persyaratan calon anggota KPAI:

Baca Juga: Selamat! Lesti Kejora dan Rizky Billar Posting Foto Muhammad Leslar Al-Fatih Billar, Ini Arti Nama Anak Lesti?


1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Pendidikan minimal strata 1;
4) Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy akta kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
5) Khusus untuk PNS yang mewakili unsur pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan;
6) Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga / instansi terkait;
7) Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
8) Sehat jasmani dan rohani (disabilitas bukan hambatan);.

Baca Juga: SELAMAT! Kartu Pra Kerja Segera Dibuka Kembali, Cek Syarat dan Cara Daftar Akun Prakerja lewat prakerja.go.id


9) Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
10) Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
11) Bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapatkan persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.

Bagi yang berminat dapat mengirimkan surat lamaran serta dokumen yang terkait melalui alamat email [email protected].

Nanti akan informasikan melalui tahapan melalui email calon anggota. Adapun yang menjadi panitia seleksi calon anggota KPAI 2022-2027 diantaranya:

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x