CerdikIndonesia - Nia Ramadhani telah melakukan sidang vonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I pada hari, Selasa 11 Januari 2022.
Artis Indonesia tersebut, tampak terpukul setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan hasil vonis bagi dirinya.
Mata Nia tampak merah dan menagis, hingga tak berkutik satu patah katapun setelah persidangan usai.
Hakim Pengadilan Negeri Jakpus menjatuhkan vonis bagi Nia dan Ardi Bakrie serta sopirnya dengan satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.