Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum
Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar 2,7 Juta Penerima BSU Tahap 5 - 6 Desember, Terima 3 Tanda Ini Dapat BLT
Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Sampai bulan ini, Desember 2021 Bantuan Subsidi Upah masih cair kepada peserta BLT Subsidi Gaji tahap 5-6 dan tahap perluasan.
Tahap di atas adalah tahapan penyaluran BLT Subsidi Gaji yang termasuk dalam penyaluran BSU gelombang 2.
Sebelum mengetahui karyawan yang tidak bisa dapat BSU gelombang 2, alangkah baiknya cek status baru BLT Subsidi Gaji melalui link Kemnaker.