CerdikIndonesia - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) tetap akan melakukan aksi mogok kerja walaupun gaji batal dipotong.
Hal tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan mogok kerja.
Disebutkan mogok kerja akan dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mulai Rabu, 29 Desember 2021 mendatang.
Adapun aksi mogok kerja dari FSPPB ini dijadwalkan akan berakhir pada Jumat, 7 Januari 2021.
Melansir dari prfmnews.id, Kepala Bidang Media FSPPB Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa membenarkan hal itu.
"Bahwa surat tersebut benar adanya," kata Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa hari ini Jumat, 24 Desember 2021.
Dalam surat itu tertulis bahwa mogok kerja akan diikuti oleh Pekerja Pertamina Group anggota serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).