Cek BLT UMKM Terbaru Melalui Link ini, Bukan di Eform BRI atau Banpres BNI, Masa Pencairan Tersisa 11 Hari

- 20 Desember 2021, 11:44 WIB
BPUM Desember 2021 cuma bisa dicairkan 10 pelaku usaha ini. Buka link eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BLT UMKM.
BPUM Desember 2021 cuma bisa dicairkan 10 pelaku usaha ini. Buka link eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BLT UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id

CerdikIndonesia - Cek BLT UMKM kini dilakukan dengan mengakses link terbaru, artinya bukan lewat eform BRI ata Banpres BNI.

Masa pencairan BLT UMKM menyisakan waktu kurang dari dua minggu lagi atau hanya 11 hari yang tersisa.

Pemerintah menyalurkan dana bagi pelaku usaha tersebut sebesar Rp1,2 juta di penghujung tahun sekaligus untuk menutup anggaran tahun 2021.

Baca Juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Pakai Nomor WhatsApp,Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Pakai WA

Pada bulan September pemerintah telah menambah jumlah kuota penerima BPUM.

Para penerima yang terdiri dari pelaku usaha UMKM dapat mengambil dana bantuan tersebut di Bank BNI ataupun Bank BRI sampai tanggal 31 Desember 2021.

Perlu diingat bahwa selain melalui web kedua bank tersebut, bantuan untuk para pemilik usaha dapat dicek dengan mengakses link terbaru BPUM atau dengan nama lain BLT UMKM.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! 6 Bansos ini Tetap Disalurkan di Tahun 2022 Oleh Pemerintah, Cek NIK Sekarang Juga

Para pemilik usaha yang menerima bantuan, masih bisa mencairkan BPUM tahap 3 di Bank BNI atau Bank BRI meskipun tidak ada penambahan kuota.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran BLT UMKM untuk disalurkan kepada 12,8 juta orang di tahun 2021.

Kemenkop UKM bertugas untuk menangani urusan BLT UMKM secara khusus.

Baca Juga: Maju Ke Semifinal Piala AFF 2020 Timnas Indonesia Vs Singapura : Seketika Tiket Sudah Habis Terjual

Awalnya Kemenkop UKM hanya menargetkan 9,8 juta pelaku usaha penerima BPUM.

Namun imbas kebijakan pemberlakuan PPKM, mengharuskan pemerintah menambah kuota sebanyak tiga juta penerima baru di tiga bulan, yaitu:

- Bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima baru BPUM

Baca Juga: Jadwal Semifinal dan Final Piala AFF 2020:Laga Semifinal Antara Indonesia Vs Singapura dan Thailand Vs Vietnam

- Bulan Agustus sebanyak 1 juta penerima baru BPUM

- Bulan September sebanyak 500 ribu penerima baru BPUM

Selain itu pemerintah juga memberikan kelonggaran dalam mengklaim dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: PERHATIKAN! Inilah 6 Bansos yang Akan Tetap Disalurkan Tahun 2022 Oleh Pemerintah, Segera Daftarkan Diri Kamu

Namun pelaku usaha mikro diarahkan terlebih dahulu untuk melakukan cek penerima melalui dua link lama, yaitu eform.bri.co.id (klik DI SINI) atau banpresbpum.id (klik DI SINI).

Apabila NIK penerima tidak terdaftar di kedua link tersebut, pelaku usaha bisa mencoba link yang disediakan oleh Dinas PPK UKM DKI Jakarta.

Syarat utama penerima adalah memasukkan NIK KTP di website. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga: PERHATIKAN! Inilah 6 Bansos yang Akan Tetap Disalurkan Tahun 2022 Oleh Pemerintah, Segera Daftarkan Diri Kamu

- Siapkan KTP dan HP yang terhubung ke internet

- Ketik https://bit.ly/cekpencairanBPUM (klik link DI SINI)

- Masukkan NIK KTP dengan benar

- Ketik Kode Verifikasi yang sesuai dengan layar

- Tekan "CEK"

Pemberitahuan tentang status penerima BPUM akan muncul.

Jika terdaftar lolos, maka pelaku usaha berhak mencairkan dana BLT UMKM senilai Rp1,2 juta di Bank BNI atau Bank BRI terdekat sampai tanggal 31 Desember 2021.

Perlu diingat bahwa bantuan BPUM ini tidak diberikan kepada seluruh pedagang di Indonesia.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis, Real Madrid vs Cadiz Liga Spanyol Dini Hari Ini Pukul 03.00 WIB

Hanya yang memenuhi syarat dan ketentuan saja yang berhak menerima salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini.

Penerima harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK KTP yang sah.

Selain itu penerima BLT UMKM harus berprofesi sebagai pelaku usaha mikro di mana usahanya dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB/SKU.

Baca Juga: LINK Live Streaming Gratis, AC Milan vs Napoli Dini Hari Ini Pukul 02.45 WIB di RCTI

BPUM yang tersisa hanya 11 hari lagi, tidak berlaku bagi pedagang yang juga berprofesi sebagai ASN, Pejabat Negara, Anggota Polri, Prajurit TNI, Pegawai BUMN/BUMD.

BLT UMKM juga tidak akan diperoleh oleh masyarakat yang sedang menerima KUR.

Agar bantuan merata, BPUM diutamakan bagi pelaku usaha yang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah selama pandemi dan telah mendaftarkan usahanya di Diskop UKM setempat sebagai calon penerima BLT UMKM.

Demikian informasi tentang cek BLT UMKM melalui link terbaru, bukan di Eform BRI atau Banpres BNI, catatlah bahwa masa pencairan tersisa 11 hari lagi.***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah